Semoga belum basi ngomongin yang namanya helm SNI, ribut tentang helm yang mesti di embos SNI agar tidak terkena razia dan demi keselamatan kita semua.
Saya rasa alasan kebanyakan orang akan lebih mengikuti SNI agar tidak terkena razia bukan karena keselamatan. Padaha kembali kepadal fungsi helm itu sendiri adalah untuk melindungi kepala kita dari benturan.
Sebenarnya helm SNI itu helm yang seperti apa? Hellm SNi sendiri sebenernya sudah ada sejak dahulu hanya saja seperti biasa regulasi yang "anget2 tae ayam". Ini aturannya SNI No. 09-1811-1990 tapi tahun 2007 mengalami revisi dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.
Pembuatan aturan tentang aturan SNI ini juga tidak sembarangan, pembuatnya adalah Panitia Teknis Kimia Hilir melalui proses/prosedur perumusan standar dan terakhir dibahas dalam konsensus pada tanggal 7 Desember 2004 di Jakarta yang dihadiri oleh para anggota panitia teknis kimia hilir, konsumen, produsen dan lembaga pengujian dan juga instansi pemerintah terkait.
Berikut syarat helm bisa lolos SNI :
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Minggu, 12 Juli 2009
Jumat, 10 Juli 2009
'Transformers Skid' Bakal Masuk RI 2010


Jakarta - Film Transformers 2: Revenge of The Fallen mengumbar banyak mobil-mobil canggih keluaran General Motors.
Mulai dari Chevrolet Camaro (Bumblebee), Corvette Stingray, Chevrolet Trax, dan Spark, dan mobil lainnya. Diantara sekian banyak mobil Chevrolet itu, yang paling cepat masuk ke Indonesia adalah Chevrolet Spark yang memerankan si Skid dalam film robot alien itu.
Mobil kecil yang memiliki basis dari Chevrolet Beat ini kemungkinan akan datang ke Indonesia di pertengahan 2010 atau tepatnya awal semester dua 2010 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Marketing & Public Relations Director PT GM Autoworld Indonesia (GMAI) Debora Amelia Santoso kepada detikOto, beberapa waktu lalu.
"Chevrolet Spark sudah pasti kita bawa di awal semester dua tahun depan, dan kita harapkan di bulan Juli sudah bisa dikeluarkan," ungkapnya.
Namun ada beberapa hal yang masih harus dipikirkan oleh GMAI menyangkut masuknya Spark ke Indonesia terutama masalah harga.
Sebab Spark yang akan masuk ke Indonesia nanti merupakan mobil produksi Korea, jadi hingga kini GMAI masih terus melakukan negosiasi harga.
"Semoga selesai pemilu presiden keadaan rupiah sudah stabil dan kita dapat menyajikan harga yang kompetitif," pungkasnya.
New Chevrolet Spark memiliki ini nantinya akan tersedia dalam dua pilihan mesin yakni DOHC 4 silinder berkapasitas 1.000 cc dan 1.200 cc.
"Semoga saja semuanya tepat rencana," paparnya.
( syu / ddn )
from detik.com
http://oto.detik.com/read/2009/07/02/100301/1157683/648/-transformers-skid--bakal-masuk-ri-2010
Langganan:
Komentar (Atom)